Kegiatan Akreditasi Perpustakaan Desa

Oleh Admin Dispusip
Dipublikasi Pada 07:06 | 24 Januari 2025

Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Pasal 9 Ayat 1 - 3 menyatakan bahwa Setiap Penyelenggara Perpustakaan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan ( SNP ) untuk itu Perpustakaan Nasional RI Melakukan Kegiatan Penilaian Akreditasi Perpustakaan Desa Penerima Bantuan Buku bermutu.

Adapun Daftar Perpustakaan Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Peserta Akreditasi Provinsi Bengkulu, 3 Perpustakaan Desa di ASENSI di Gedung Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu: 1. Perpustakaan Desa Balai BUNTAR Desa Pondok Kelapa 2. Perpustakaan Desa Ketupak Cerdas Desa Pungguk Ketupak 3. Perpustakaan Desa Sumber Ilmu Desa Taba Pasmah dan 1 Perpustakaan Desa di VISITASI Perpustakaan Bina Ilmu Desa Sidodadi.

+