- dispusip.bengkulutengahkab.go.id
- dispusip@bengkulutengahkab.go.id
Undang-Undang no 43 Tahun 2009
Tentang Kearsipan disebutkan Bahwa salah satu tujuan Penyelenggaraan kearsipan adalah Untuk menjamin keselamatan dan Keamanan arsip sebagai bukti Pertanggungjawaban dalam Kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Dalam konteks penyelenggaraan Kearsipan statis, lembaga Kearsipan sesuai wilayah Kewenangannya memiliki Kewajiban melaksanakan Pengelolaan arsip statis sebagai Memori kolektif yang di terima dari Pencipta arsip melalui kegiatan akusisi, pengolahan, preservasi, dan
akses arsip statis.
Arsip yang tercipta dari kegiatan Lembaga negara, dan kegiatan Yang menggunakan sumber dana Negara di nyatakan sebagai arsip Milik negara.
Oleh karena itu arsip harus diselamatkan dan dilestarikan oleh Lembaga kearsipan sebagai Memori Kolektif Bangsa.
Namun saat ini tantangan yg dihadapi oleh lembaga kearsipan Adalah belum terkelolanya arsip Secara baik sehingga usaha penyelamatan arsip statis Mengalami hambatan seperti tidak Terlacaknya keberadaan arsip Statis, hambatan lain misalnya Bencana, perang, pencurian sehingga ditemui arsip yang Bernilai guna kesejarahan tidak terlacak keberadaanya.yang akan Berakibat pada terhambatnya proses penyerahan Arsip statis Oleh pencipta arsip dan akusisi oleh Lembaga kearsipan dikarenakan Arsip masih dicari.