Kegiatan Bidang Pengolahan Kearsipan Mencari Berkas

Oleh Admin Dispusip
Dipublikasi Pada 21:46 | 29 September 2022

Undang-Undang no 43 Tahun 2009 

Tentang Kearsipan disebutkan Bahwa salah satu tujuan Penyelenggaraan kearsipan adalah Untuk menjamin keselamatan dan Keamanan arsip sebagai bukti Pertanggungjawaban dalam Kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Dalam konteks  penyelenggaraan Kearsipan statis, lembaga Kearsipan sesuai wilayah Kewenangannya memiliki Kewajiban melaksanakan Pengelolaan arsip statis sebagai Memori kolektif yang di terima dari Pencipta arsip melalui kegiatan akusisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.

Arsip yang tercipta dari kegiatan Lembaga negara, dan kegiatan Yang menggunakan sumber dana Negara di nyatakan sebagai arsip Milik negara.

Oleh karena itu arsip harus diselamatkan dan dilestarikan oleh Lembaga kearsipan sebagai Memori Kolektif Bangsa.

Namun saat ini tantangan yg dihadapi oleh lembaga kearsipan  Adalah belum terkelolanya arsip Secara baik sehingga usaha penyelamatan arsip statis Mengalami hambatan seperti  tidak Terlacaknya keberadaan arsip Statis, hambatan lain misalnya Bencana, perang, pencurian sehingga ditemui arsip yang Bernilai guna kesejarahan tidak terlacak keberadaanya.yang akan Berakibat pada terhambatnya proses penyerahan Arsip statis Oleh pencipta arsip dan akusisi oleh Lembaga kearsipan dikarenakan Arsip masih dicari.

 

+