- dispusip.bengkulutengahkab.go.id
- dispusip@bengkulutengahkab.go.id
Guna mempertinggi mutu Penyelenggaraan Kearsipan dan Melaksanakan Amanat Undang-Undang NO 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dijelaskan Bahwa Arsip yang Tercipta harus Dapat menjadi sumber Informasi, Acuan, dan bahan Pembelajaran Masyarakat, Bangsa, dan Negara Untuk Dapat mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik Dan Bersih. Arsip merupakan bukti Otentik dalam melaksanakan Kegiatan Pemerintahan, Baik Tingkat Pusat Sampai Tingkat Daerah.
Pembinaan Pengelolaan Arsip kali Ini Di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.